Hutan Negara Diduga Di Jadikan Masin Pencitak Uang Oleh Inisial (MYL) Ketua KAN Lunang dan Kepsek SD Negeri 01 Lubuk Pinang Terlibat!.
—————————— ———-
Pesisir selatan/Sikumbng News/
Rabu 16/10/2024
Dibuktikan Surat jual beli hutan Negara yang berstatus Kawasan Hutan Produksi konversi (HPK) dibagian lunang, diwaktu perambahan hutan lokasi ini jadi rebutan antara (MLY) dan oknum polisi berstatus ganda, kepala sekolah Dasar inisial (W) kepsek SD Negeri Lubuk Pinang selaku pendanaan perusakan hutan yang di ketahui ketua KAN Lunang.
Di kala Tim media, pegiat konservasi dan Ormas Geranit, menelusuri kawasan hutan ini, di dalam perjalanan dari Lunang menuju lokasi pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal wilayah Lunang kala itu di jumpai beberapa orang di lokasi itu ,mereka sangat paham persoalan perambahan perusakan hutan tersebut.
Lanjut mereka menjelaskan bahwa pada tahun 2023 terjadi perebutan wilayah antara Mulyadi dengan oknum polisi tersebut.
dan mereka juga memiliki lahan di sana dulunya tapi sudah di rampas oleh komplotan mafia tanah itu Mulyadi.
Lanjut mereka mengatakan tanah mereka posisi di bagian tengah tengah lokasi objek perkara antara Mulyadi warga kampung Tengah Rahul Tapan dengan oknum polisi beridentitas ganda, namun polisi tersebut sekarang sudah mundur begitu juga dengan mertua nya,
” Ini lokasi tanah kami dulu tapi sudah di jual inisial MLY (51) kepada JSM (66) warga lubuk sanai dan keluarga kepsek SD negeri lubuk Pinang , kabupaten mukomuko, Bengkulu. pemilik Ekskavator yang gerogoti hutan ini Mulyadi” ujar nya
Mereka menerangkan detailnya lokasi tersebut siapa yang menguasai kawasan hutan itu yang sudah di perjual belikan di perkirakan sudah miliaran rupiah komplotan mafia Tanah meraup keuntungan .
Ikut serta beberapa orang oknum wali Nagari kecamatan Lunang dan ketua KAN Lunang.
Dibagian Melatan arah Barat lokasi tersebut di kuasai MLY warga Kampung Tengah, (Rh) Tapan dan Bagian Utara sekitar lima ratusan meter arah Timur di kuasai oknum polisi dan rekannya.
Sekitar lebih kurang 200 hektare lahan hutan ini sudah di perjual belikan sebagian belum di jual dominan di beli oleh warga mukomuko , propinsi Bengkulu.
Surat jual beli tanah ini di tanda tangan oleh ketua kerapatan adat nagari ( KAN) Lunang dan beberapa orang wali nagari di kecamatan Lunang tanpa melibatkan kepala kampung, ninik mamak dan datuk, ini bukti surat jual beli nya haya berbatasan dengan parit ” ujar mereka.
Lanjut di konfirmasi pihak pedanaan perusakan hutan produksi konversi (HPK) inisial W kepsek SD negeri di samping kantor polsek Lubuk Pinang melalui via whatsapp dia menjawab.
” Tanah itu benar milik kami empat hektare perorangan kami semua enam orang yang memiliki tanah itu, lebih baik tanyakan sama mantan kepala desa blok D dan tolong teman media netral kenapa tanah kami saja yang di permasalahkan yang lain bagaimana” Katanya.
Oknum Kepsek SD ini seakan akan menyebutkan lokasi oknum polisi ber identitas ganda selama ini dia anggap lawannya apakah juga bermasalah maksudnya.
beberapa orang oknum wali Nagari yang ada di kecamatan Lunang dan ketua KAN Lunang yang terlibat tanda tangan surat jual beli Hutan Negera ini , hanya menjawab pihak nya sebatas mengetahui dalihnya sudah beberapa kali dikonfirmasi.
Meskipun sudah sering di espos berita di beberapa portal media online, persoalan di atas namun belum ada penindakannya secara tegas dari pemerintah Daerah pesisir selatan, maupun dari pihak UPTD KPHP Kabupaten Pesisir Selatan, seakan akan ada pembiaran.
Sementara Hutan di Negara Republik Indonesia sudah dilindungi oleh undang undang nomor 41 tahun 1999 dan undang undang nomor 18 tahun 2013, namun oknum oknum yang terlibat diatas tidak tersentuh hukum, yang mengakibatkan kekecewaan sebagian warga pesisir selatan.
, Karena mereka merasakan haknya di rampas oleh warga Mukomuko . melalui pemberitaan ini mereka menjelaskan kekecewaannya terhadap pemerintah Daerah pesisir selatan.
karena di anggap memperkaya diri pihak komplotan mafia tanah, bukan berpihak pada warga nya.
(Tim)