Address
Jln Pantai Labu Simpang Ramunia Desa Beringin Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. 20552
Phone
082161753597
Email
Awaluddinsikumbang@gmail.com

Diduga Oknum polres Pessel Tidak Serius Menangani Kasus Yang Sudah Dilaporkan Masyarak Bersama Geranit.

Diterbitkan Rabu, 25 Desember 2024

 

Undang Undang Dasar 1945
Pasal 30 Ayat (4).!
Kordinasi Dengan Penyidik Polres Pessel Telpon Saya.? Perintah Propam Sumbar.23/12/2024.

Padang Sumbar /Sikumbangnews.com

 Diduga oknum polres pessel tidak serius menangani Galian C  yang sangat meresahkan masyarakt seperti, di Sikabu dan Rantau Simalenang sampai saat ini penerimaan laporan masih mengambang dari petugas Pores dan polda Sumbar. 

Ketua Geranit DPD Pessel Mengungkapkan tidak jelasnya Penegakan Hukum Laporan Dumas dan melaporkan Galian C di Sikabu, Rantau Simalenang dan tidak jelasnya Oknum Aparat Memperoses Laporan Dumas pessel Sumbar selasa 24/12/2024 . 

Masyarakat yang  dijadikan Model A, temuan Intel melalui Telpon Seluler di hadapan para pengurus Geranit DPD Pessel di ruangan Unit Propam yang tidak mengetahui siapa dan berpangkat apa oknum polisi tersebut, beliau menjawab pertanyaan Dumas Melaporkan Sitanggang Sat Unit Tepiter Polres pada Tanggal 16/12/2024, Sat Unit Tepiter Polres Pessel, Sitanggangg Mengatakan kepada pengurus Geranit yaitu ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan satu ketua satgas LSB, Pada Hal Dumas.

Geranit DPD Pessel Mengirim Surat Pada Tanggal 02/11/2024 dan di jawab Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, jawaban Surat ditembuskan Kepada mereka tanggal 05/11/2024. Mengatakan Biar Dulu di baca Mereka Surat Dumas kita dan Apa bila Dumas kita. Kalau mereka Tidak Sama Sekali menggindahkan Surat Dumas , Kita Tunggu dulu Prosesnya ujar pengurus Geranit.

Apa bila Nanti Tidak ada Jawaban, tutur Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Sudah Dua kali Geranit DPD Pessel Mempertanyakan dan memberikan laporan Mengadukan Ke Propam Polda Sumbar masalah Unit Tepiter Polres Pessel.

Sepertinya dikesampingkan Para Personil Propam Polda Sumbar dengan Alasan alasan yang tak Pantas masuk di akal Para Pengurus dan Kesanya Seperti di Tutup Tutupi Masalah Galian C Jangan Sampai Terbongkar dan Tertutup Rapi. 

Sepertinya Penegakan Hukum di Sumatera Barat diduga Sudah Tidak Lagi Berpungsi,  Kesalahan Mereka yang Takut Terbongkar Akan Peristiwa Tambang yang Menimpa Tembak Menembak dan Tak Akan Pernah Berubah Untuk Semua Aparat Oknum Kepolisian dengan Rapi.
Sementara Undang Undang Dasar 1945
Pasal 30 ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum Hanya Sebagai Selgan Belaka Papar dari Ketua dan Wakil Seluruh anggota Geranit DPD Pessel dengan Nada Kesal dan Tidak Percaya Akan Penegakan Pihak Kepolisian di Sumbar.
Geranit DPD Akan Menghadap Persoalan ini Ke Presiden Serta DPR RI di Jakarta Untuk Melaporkan Bertatap Muka Langsung dalam Minggu Ini.
( HD Tim )