PELARIAN PELAKU CURANMOR TERPANTAU Dicokok Tekab Polsek Beringin.
Pantai Labu ( Harian Sikumbang News)
Pada hari Senin 07/09/2020 keberadaan pelarian pelaku Curanmor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 di Dsn. IV Desa Pematang Biara Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang (DS) milik Korban Surianto , 66 thn, Islam, Nelayan, Dsnn. IV Desa Pematang Biara, yang dilakukan oleh Solihin Pinem Als LIHIN, (Foto) lk, 48 thn,Islam, mogok kocok, Dsn. IV Desa Pematang Biara Kec. Pantai Labu dan Dsn. IV Desa Sri Apung Jaya Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, terpantau oleh petugas Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.
Menindak lanjuti keberadaan Pelaku, Kanit Reskrim IPTU D. MANALU. SH beserta anggota meluncur ke lokasi Kodya Tanjung Balai, tepatnya ke Tangkahan Boat Lan Gimpo di Jln Yos Sudarso Kelurahan Pematang pasir Kec. Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, bekerjasama dengan unit Reskrim polsek Teluk Nibung, akhirnya Pelaku dapat ditangkap.
Sewaktu Penangkapan pelaku dilakukan Pengembangan atau diinterogasi bahwa pelaku mengakui perbuatan pernah mencuri atau menggelapkan sp. Motor jenis Vario milik Sumiarti, pernah mencuri atau menggelapkan sp. Motor jenis Supra 125 milik Edwin, pernah mencuri atau menggelapkan sp. Motor jenis Revo milik Pinem.
Waktu penangkapan hari Selasa 08/09/2020 pukul 05.30 wib, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diboyong ke polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk diproses selanjutnya.
Dengan tertangkapnya pelaku Pencurian Sp. Motor(Curanmor) tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 dan 372 dari KUH. Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara”ungkap Kanit Reskrim”.(Awal Sk)