Sikumbang News adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Adapun Pengertian dari Jasa Pengacara adalah jasa yang diberikan oleh Pengacara berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Jasa Pengacara harus dijalankan sesuai kode Etik Advokat Indonesia.
Jasa Pengacara berbeda dengan jasa-jasa hukum lainnya, seperti halnya Jasa Notaris dan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di dalam menentukan harga sudah memiliki patokan baku atau ukuran yang dapat digunakan untuk harga sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan standar Imbalan Jasa Pengacara (Lawyer Fee) yang didapatkan seorang pengacara dari kliennya tidak diatur di dalam Undang-Undang Advokat.