Address
Jln Pantai Labu Simpang Ramunia Desa Beringin Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. 20552
Phone
082161753597
Email
Awaluddinsikumbang@gmail.com

Debcollector Bank Mandiri Padang Diduga Rampas dan Tarik Paksa Mobil Nasabah

Diterbitkan Kamis, 10 Oktober 2024

Pesisir selatan./Sikumbang News/
 9/10/2024 
 
 
 
Maraknya debt Collector melakukan aksi tari rampas mobil yang  tidak menunjukkan Fidusia dan hasil keputusan Pengadilan secara sepihak.
 
Pemohon kepada para pihak penegak hukum terutamanya di Sumbar dihimbau kepada pihak masyarakat hati-hati mengaku pemilik mobil, tuduh debt collector Bank Mandiri  tunas finance padang tarik mobil secara sepihak bisa di pidana (9/10/2024) . 
 
Salah satu korban   guru sekolah yang tidak kita sebutkan namanya  asal  Pesisir Selatan di ruangan kantor Bank Mandiri tunas finance di jalan S.Parman kota Padang  dia berkata, bahwa mobilnya di tarik paksa oleh debt collector secara sepihak (7/10/2024). 
 
 Salah seorang karyawan bank Mandiri  sebagai kepala bidang kridit lancar ia menjawab ” Ibuk bisa di kenakan pidana karena mobil toyota calya nomor pol ( BA 1496 GX) bukan atas nama ibu dan jika satu bulan tidak bayar angsuran cicilan kredit itu sudah masuk  kategori kredit macet  katanya   kenapa ibu datang ke sini .
 
Ibu bukan nasabah kami dan kami bisa lapor ibu kepolisian karena mobil ini pindah tangan dari pihak pertama kepada ibu tanpa sepengetahuan kami .dengar ibu , bisa dipidanakan ” Ujarnya. 
 
 Setelah dia pulang dari kantor Bank Mandiri itu  guru itu merasakan kesal, selama ini dia bayar cicilan angsuran kredit  lancar. mobil sudah di tarik oleh debt collector ujarnya lagi. 
 
 dia ingin buat laporan kepolisian di SPKT Polda Sumbar . namun laporan di tolakan karena di saat debt collector menarik mobil itu ,sopir mobil sudah tanda tangan surat penyerahan mobil tersebut. 
 
Lanjut nya Oknum polisi yang ada di ruang SPKT Polda menjelaskan” Buk sebaiknya ibu buat laporan di LPSK, karena  di waktu mobil ini di eksekusi sopir ibu sudah tanda tangan surat ini ” Ujarnya. 
 
Setelah itu  guru tersebut bersama teman-teman dan anak nya pulang ke rumahnya.
 
Keesokan harinya di konfirmasi Wiko selaku marketing dari Sorum Toyota membenarkan bahwa kepemilikan unit mobil toyota Calya ( BA1496 Gx) bukan milik oknum guru itu . 
 
“Mobil itu atas nama Dony Sartika Dwi putra ibu guru itu sebagai bibiknya, jadi  yang berhak atas mobil itu Dony dan jika  kreditnya macet wajar saja pihak Bank Mandiri itu menyinta unit mobil itu, dan kalau dengan pihak sorum toyota tidak ada lagi hubungannya kecuali masalah service mobil itu” Ujarnya. 
 
Sampai berita ini di terbit kan Dony Sartika Dwi Putra atas nama pemilik mobil (BA 1436 GX ) belum bisa di hubungi.
 
Memohon kepada pihak kepolisian Polda Sumbar agar dapat menindak lanjuti kasus debt Collector, yang asal tarik paksa (BM)