Pesisir selatan./Sikumbang News/
9/10/2024
Maraknya debt Collector melakukan aksi tari rampas mobil yang tidak menunjukkan Fidusia dan hasil keputusan Pengadilan secara sepihak.
Pemohon kepada para pihak penegak hukum terutamanya di Sumbar dihimbau kepada pihak masyarakat hati-hati mengaku pemilik mobil, tuduh debt collector Bank Mandiri tunas finance padang tarik mobil secara sepihak bisa di pidana (9/10/2024) .
Salah satu korban guru sekolah yang tidak kita sebutkan namanya asal Pesisir Selatan di ruangan kantor Bank Mandiri tunas finance di jalan S.Parman kota Padang dia berkata, bahwa mobilnya di tarik paksa oleh debt collector secara sepihak (7/10/2024).
Salah seorang karyawan bank Mandiri sebagai kepala bidang kridit lancar ia menjawab ” Ibuk bisa di kenakan pidana karena mobil toyota calya nomor pol ( BA 1496 GX) bukan atas nama ibu dan jika satu bulan tidak bayar angsuran cicilan kredit itu sudah masuk kategori kredit macet katanya kenapa ibu datang ke sini .
Ibu bukan nasabah kami dan kami bisa lapor ibu kepolisian karena mobil ini pindah tangan dari pihak pertama kepada ibu tanpa sepengetahuan kami .dengar ibu , bisa dipidanakan ” Ujarnya.
Setelah dia pulang dari kantor Bank Mandiri itu guru itu merasakan kesal, selama ini dia bayar cicilan angsuran kredit lancar. mobil sudah di tarik oleh debt collector ujarnya lagi.
dia ingin buat laporan kepolisian di SPKT Polda Sumbar . namun laporan di tolakan karena di saat debt collector menarik mobil itu ,sopir mobil sudah tanda tangan surat penyerahan mobil tersebut.
Lanjut nya Oknum polisi yang ada di ruang SPKT Polda menjelaskan” Buk sebaiknya ibu buat laporan di LPSK, karena di waktu mobil ini di eksekusi sopir ibu sudah tanda tangan surat ini ” Ujarnya.
Setelah itu guru tersebut bersama teman-teman dan anak nya pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya di konfirmasi Wiko selaku marketing dari Sorum Toyota membenarkan bahwa kepemilikan unit mobil toyota Calya ( BA1496 Gx) bukan milik oknum guru itu .
“Mobil itu atas nama Dony Sartika Dwi putra ibu guru itu sebagai bibiknya, jadi yang berhak atas mobil itu Dony dan jika kreditnya macet wajar saja pihak Bank Mandiri itu menyinta unit mobil itu, dan kalau dengan pihak sorum toyota tidak ada lagi hubungannya kecuali masalah service mobil itu” Ujarnya.
Sampai berita ini di terbit kan Dony Sartika Dwi Putra atas nama pemilik mobil (BA 1436 GX ) belum bisa di hubungi.
Memohon kepada pihak kepolisian Polda Sumbar agar dapat menindak lanjuti kasus debt Collector, yang asal tarik paksa (BM)