Address
Jln Pantai Labu Simpang Ramunia Desa Beringin Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. 20552
Phone
082161753597
Email
Awaluddinsikumbang@gmail.com

Diduga Oknum Pengacara /Advokat Ancam Kabiro Media Online Sikumbng News Dalam Pemberirtaan Jual Beli Lahan Hutan Lunang Tampa Surat Kuasa

Diterbitkan Selasa, 24 Desember 2024

 

Diduga Seorang pengacara Ancam  Melaporkan Kabiro Sikumbang News Perwakilan Kab. Pessel.
Tanpa Surat Kuasa Dari Pihak Si Penjual Hutan Lunang dan oknum Beridentitas Ganda.
—————————————-
 
 
Lunang 15 /10/2024
Pesesel /Sikumbang News.
Diduga saudara U.C melalui whasapp memberikan pernyataan kepada salah seorang Pengacara di kabupaten Pesisir Selatan Dengan Bahasa” Jan Asal Naik Jo Berita tu” bisuak Ambo Laporkan atas berita Bohong.
Sementara hasil dari konfirmasi yg telah dihimpun atas undang undang pers tim Kabiro Sikumbang News telah lengkap.
 
Yang sangat mengherankan, tim Kabiro hukum mengklarifikasi kepada pakar hukum yang tidak mau menyebutkan namanya melalui seluler.
Apa urusan pengacara didalam berita tersebut.? 
 
Tolong pertanyakan beliau ada surat kuasanya tidak mengklarifikasi seorang wartawan perwakilan Kabiro Sikumbang news.Sangat menyesalkan seorang pengacara ataupun mengaku Advokat bertitah tanpa surat kuasa.
 
Didalam UUD Advokat nomor 18  tahun 2003 Pengacara Advokat bekerja itu sesuai presedur dan tolong kembali pertanyakan kepada beliau itu…??
 
 Dengan nada marah.? Dimana beliau itu di didik PKPA  magang dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi kah beliau ? dan kenapa tampa surat kuasa beliau bisa mempergunakan haknya sebagai klarifikasi kepada seorang Kabiro Resmi Sikumbang news. Yang telah dilindungi undang undang  pers. no. 40 tahun 1999.
 
Kalau menurut pendapat saya cari tau dia dari mana asal organisasi Advokatnya. Surati itu dewan kode etik Advokatnya tersebut. Dan tak profesional  dia itu sebagai pengacara atau Advokatnya melanggar etika pengacara, dan advokat itu beliau” tandasnya dengan Nada keras, ujar pengacara yang enggan disebutkan namanya. 
 
Ditempat terpisah kami konfirmasi pakar hukum universitas salah satu di jakarta,  beliau menerang kan, hukum masyarakat harus mempertanyakan lebih detil lagi ke pada pihak  Polres Pessel yang  memperoses kasus para pihak diduga ketua Kerapatan Adat Nagari Lunang dan polisi identitas ganda petani kebun ujarnya. 
 
Bermohon permintaan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), agar kasus kasus yang  sudah dilaporkan masyarakat yang Viral di Lunang untuk memperkaya diri sendiri. Harus wajib di tindak tegas agar masyarakat bisa meyakini hukum .
 
Jangan Hukum berjalan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tidak tajam kebawa tumpul keatas tandas masyarakat sambil mengatakan berteriak keras.
(Tim ***)