Dugaan pihak Lalaikan Aturan Hukum.!!!
PT. Ingkasi raya & Pam Brimob.. ?? Tak Tau Aturan Restorative justice Aturan Mahkamah Agung
—————————— ———-
Indopuro/Sikumbng Nees/
Minggu 13/10/2024.
Sabtu menyelusuri penangkapan anak anak dibawah umur sebut saja Z. F. Y ketiganya Penduduk Muaro Sakai.
Seteh ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Internasional mendapat telpon oleh seorang warga.
Ketua DPD Geranit tersebut tidak menunggu lama langsung turun dengan Pengurus Lengkap se kabupaten Pessel.
Setiba di indopuro mendapat informasisi diduga anak tersebut sudah di serahkan pihak PT. Ingkasi Raya dan Brimob yang PAM di PT tersebut ke Polsek indo puro.
Bustami Chaniago Ketua Gerakan Anti Narkotika Internasional DPD, langsung meluncur ke Polsek dengan mendatangi Kanit res Polsek indopuro.
Mempertanyakan apakah sudah diadakan kepada pihak wali nagari setempat Restorative justice atau keadilan restoratif, adalah proses penyelesaian tindak pidana yang melibatkan semua pihak terkait, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif.
Dalam restorative justice, pelaku memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Restorative justice dapat diterapkan pada perkara tindak pidana ringan, seperti yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak ditahan. Tindak pidana pencurian dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Perkara pencurian ringan akan ditangani dengan acara pemeriksaan cepat. Ketua pengadilan akan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Pihak para Kanit diam dan tak bisa berkata kata dan pihak Polsek indopuro akan menyelesaikan masalah ini pada hari ini kami akan menyerahkan para keluarga dan untuk menjamin para pihak yg diserahkan oleh PT. Ingkasi raya & PAM brimob tersebut dengan memanggil para orang tua para pihak tersebut tandas Kanit res Polsek indopuro tersebut.
Sedikit kata kata yg disampaikan oleh ketua Bustami Chaniago Gerakan Anti Narkotika Internasional DPD kab Pessel Tersebut kepada pihak Polsek indopuro antara lain
Tolong buatlah hargailah para pemerintah nagari dan buatlah hukum di indopuro ini sesuai aturan yg berlaku.
Jangan karena sedikit hukum di langgar oleh para masyarakatembuat aturan sendiri tanpa mengindahkan poin poin hukum yg bertolak belakang dengan aturan yg berlaku “Tandas ketua dengan nada agak keras”
(HD Tim)