FKBPPPN Gugat Kementerian PANRB ke Mahkamah Konstitusi
Jakarta /Sikumbangnews.com/
Pemerintah resmi akan menghapus seluruh honorer sesuai amanat Undang – Undang 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal ini tertuang pada Pasal 66 yang berbunyi, “Pegawai Non- ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non- ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”. Ternyata, pemerintah sepertinya sulit melakukan penerapan dari aturan tersebut.
Berkaca pada mulai tahap penyelesaian tenaga honorer, faktanya masih banyak kendala masalah masalah yang dihadapi. Mulai dari data yang tidak valid sampai dengan penentuan nama-nama jabatan yang akan diselesaikan untuk tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Sebagai contoh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jabatan ini jelas di atur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jelas jelas di sana di katakan bahwa, “Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pada kenyataan pemerintah sudah memaksakan kehendak dengan melawan aturan tertinggi yaitu Undang – Undang dengan menerbitkan aturan baru di bawah Undang – Undang 23 Tahun 2014 yaitu, Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah.
Dalam lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 11, ada salah satu jabatan disebutkan Pranata Trantibum dan Pengelola Trantibum, dengan fungsi melakukan Penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja itu sendiri.
Jelas, aturan itu berbenturan dengan Pasal 255. Dengan adanya Keputusan Menpan RB ini, tentunya 90 ribu Anggota Satpol PP Non PNS di seluruh Indonesia dirugikan haknya.
Fadlun Abdillah S.IP M.IP, Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), sangat menyesalkan tindakan pemerintah pusat yang tidak adil dalam penanganan status honorer Satuan Polisi Pamong Praja.
Fadlun mengatakan, dirinya menerima pemerintah dengan penyelesaian tenaga honorer ini sesuai amat UU 20 Tahun 2023, akan tetapi dia berharap pemerintah tetap menjunjung tinggi urutan tata peraturan yang belaku di Negara Republik Indonesia.
Pihaknya, FKBPPPN mendapatkan laporan dari beberapa daerah-daerah, dimana adanya ketidakadilan, tidak di akomodir dalam penyelesaian tenaga honorer dikarenakan tidak adanya formasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Atas kebijakan yang dibuat, honorer Satpol PP merasa pemerintah tidak adil. Mulai dari formasi yang terbatas hingga tidak diberlakukannya afirmasi penilaian masa abdi dan umur. Justru yang dengan kebijakan yang diberikan pemerintah saat ini, para honorer yang masa kerjanya sampai dengan 10 tahun keatas malah tidak terakomodir, begitu juga usia yang diatas 40 bahkan 50 tahun keatas.
“Kami sengaja menunggu waktu yang tepat untuk mengambil langkah dalam penyelesaian Tenaga Honorer ini. Dengan adanya aturan dibawah mengalahkan aturan diatas, maka kami akan mengambil langkah gugat ke Mahkamah Konstitusi atas aturan Kepmen PANRB Nomor 11 tersebut. Karena jelas jelas sudah merugikan kami 90 ribu Honorer SATPOL PP di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Diketahui juga, sebelum menggugat ke MK, pihak Fadlun akan berencana aksi damai di Bulan Februari 2024 untuk memberi tahu kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa ada kesalahan aturan dalam penyelesaian Tenaga Honorer ini, khususnya Satpol PP. (Pendi Karo)