Jhon Erwin SH; Buku Nikah ” ASPAL ” Termasuk Pemalsuan Dokumen Negara
Buku nikah nya asli, dan tercatat di KUA Sunggal. Tetapi secara administrasi cacat, karena memalsukan dokumentasi negara. Hal itu dikatakan J.E..Tambunan SH & Fatner menanggapi munculnya dua Buku Nikah yang dikeluarkan KUA Pagar Merbau dan KUA Sunggal atas nama Andilala, Sabtu ( 25/1/2025) di lubuk pakam.
” Diduga kuat buku nikah atas nama Andilala itu, sudah katagori memalsukan dokumen negara” Terangnya.
Buku nikah nya asli, dan tercatat di KUA Sunggal. Tetapi secara administrasi cacad, karena diduga memalsukan dokumentasi negara.
Iya mengacu hasil penelitian menunjukkan bahwa cerai tanpa putusan pengadilan itu tidak sah, sesuai dengan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Menurut pengacara Sumartik, Perbuatan memalsukan akta nikah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP maka terhadap pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan
Berhubung hari terdapat tanggal merah pada Senin (27/1/ direncanakan pada tanggal (28/1) Sumartik bersama pengacara didampingi rekan media akan membuat laporan ke Polresta Deli Serdang guna menempuh ke jalur hukum.
Menurut Sumartik, persoalan ini ditempuhnya agar tidak menimbulkan multi tafsir , salah menyalahkan siapa.
” Iya, akibat munculnya dua buku nikah atas nama Andilala menjadi viral di berbagai media cetak dan online nasional”. Tentu ini meresahkan dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat Deli Serdang.
Selain itu ia juga berharap, siapapun yang terindentifikasi melakukan pemalsuan dokumen buku nikah akan menanggung resiko masuk sel penjara, dan pihak KUA Sunggal terkait kesalahan administrasi maupun KA Kan Kemenag Deli Serdang yang di anggap kebobolan akibat ulah bawahan harus di copot dari jabatannya . Tegasnya._(HBS)