KADIS DLH BUANG BADAN EXCAVATOR DI TPA TIDAK BEROPERASI.
Deli Serdange/Siikumbangnews.com/
Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang Elina sari Nasution SP mengelak ditanya excavator berhenti operasi berhari hari akibat kehabisan minyak solar, sehingga menimbulkan antrian panjang mobil truk pengangkut sampah di TPA. kejadian tersebut pada bulan November 2024.
dan kembali terulang dibulan Desember yang lalu dan menyalahkan UPT di TPA.
Coba konfirmasi dengan UPT TPA ditandukan raga tempat pembuangan akhir , namun UPT tidak berada ditempat
dan menghubungi melalui HP juga tidak menjawab.
Keterangan yang dihimpun bahwa pengendalian sampah di TPA adalah tanggung jawab UPT, excavator tidak beroperasi atau tidak bekerja ,kehabisan minyak solar UPT harus berusaha supaya excavator dapat bekerja. sungguh luar biasa jabatan UPT yang punya kuasa pemegang anggaran yang bersumber dari APBD.
Kadis DLH informasi yang kami dapat himpun , telah siap bertanggung jawab bila sampai dipanggil bupati deliserdang untuk diminta penjelasan tentang excavator tidak beroperasi , beliau akan menyampaikan kepada bupati detail pelaksanaanya.
Pembuangan sampah di TPA tadukan raga kecamatan tanjung Morawa dibawah pengawasan dinas lingkungan hidup kabupaten Deli Serdang dalam juknis pelaksanaan dilapangan dibebankan kepada UPT berarti pembelian minyak solar excavator dalam kurun waktu satu tahun dipegang oleh UPT.
Sukamto SH, MH ketua LPLM ( lembaga peduli lingkungan masyarakat) kabupaten Deli Serdang sangat menyangkan penyampaian kadis DLH, tentang pengolahan sampah di TPA diberatkan kepada UPT, seorang kadis menumbalkan bawahan mempertanggung jawabkan minyak excavator. kejadian tersebut sudah pernah dibulan November sehingga sekda memanggil kadis DLH untuk diminta keterangan, terulang kembali pada bulan Desember excavator kehabisan minyak solar.(Banjarnahor)