Pariaman (Sikumbang News)
Tanah Bersangketa Didesa Muaro. Anjang Bisnis Mafia Tanah Yang Akan Dijual Murah.
Tanah Perparakan seluas 2 hektar sekarang jadi ajang bisnis mafia tanah, yang Sedang bersangketa yang terletak Nagari Kurai Taji kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman Sumatra Barat, Tanah/para tersebut masih dalam Sangketa di Pengadilan Negri kelas 1.B Pariaman, diduga sedang proses nego dengan Sipembeli, sertifikat diterbitkan saat berpekara dipengadilan, sehingga banyaknya kejanggalan tentang surat tanah tersebut. Yang telah mempunyai Sertifikat dengan no.505 Surat ukur tanggal 24 oktober 2015 dalam proses pengukuran pernah ditegur Ahli waris yang satu keturunan, namun pihak petugas tetap melanjutkan pengukuran Pengurusan Sertifikat diduga mengelabui petugas dengan kongkalikong dengan Badan pertanhan Nasional ( BPN) Padang Pariaman. Pengurusan Sertifikat tersebut dengan cara menghapus keturunan yang lain.
Sebagai pemilik tanah an. Samsul Bahri (Almarhum) 60 tahun dan ahli warisnya Syafri 58 th .Tanah yang tersebut merupkan Pusako tinggi keturunan Sikumbang Aminah yang sampai saat ini belum selesai dan masih proses Bersangketa dengan Awaluddin SK yang pihak keturunan Aminah yang lain yang tidak diikuti sertakan dalam penandatanganan tentang pengurusan tanah itu, dalam pengurusan Sertifikat dia mengaku orang habis itu Pusako Rendah (Tembilang Emas)
Sekarang ini mafia tanah sedang menawarkan kepada Sipembeli, bahkan sudah ada membayar uang panjar tanah tersebut. Menurut imformasi masyarakat setempat agen yang menawarkan tanah itu ada yang sudah dapat keuntungan uang 100 juta karena menurut dia tanah dijual cepat, dengan harga murah.
Bagi Sipembeli harus berhati hati, karena parak itu dalam waktu dekat ini akan naik lagi hasilnya belum ada kalah dan menangnya, menurut keterangan lawan Sangketa akan berlangsung Sengit. Karena saat ini para mafia sedang bermain dengan Sipembeli tanah tersebut. Alotnya persangketaan karena masuknya pihak ke 3 juga mengaku adanya haknya yang yang dihibahkan dari orang tuanya .
Pihak yang berwenang Badan pertanhan Nasional (BPN) Supaya menelusuri kembali tentang asal usul tanah itu, sampai sekarang belum selesai persoalannya Surat Sertifikat yang dipergunakan untuk mdlobi zepembdli memakai Sertifikat yang pernah dibatalkan.(SRL)