Address
Jln Pantai Labu Simpang Ramunia Desa Beringin Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Sumatera Utara. 20552
Phone
082161753597
Email
Awaluddinsikumbang@gmail.com

Terbitnya Dua Buku Nikah di Deli Serdang itu Perbuatan Yang disengaja.

Diterbitkan Senin, 27 Januari 2025

 

Terbitnya Dua Buku Nikah di Deli Serdang itu Perbuatan yang di sengaja.

Deli Serdang /Sikumbangnews. Com/

Munculnya dua buku nikah atas nama Andi Lala bukan disebabkan kelalaian atau pemalsuan buku Nikah oleh pihak KUA Sunggal, Tetapi unsur yang disengaja. Sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum, Tegas tokoh masyarakat Hasan Basri Siregar dirumahnya pasar Vl Kualanamu, Senin (27/1/2025).

” Saya sangat dirugikan dan keberatan” ujar Sumartik ketika mengetahui terbitnya dua buku nikah atas nama Andilala suaminya kepada beberapa media saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kerugian itu misalnya ketika mengajukan pinjaman ke Bank, atau urus KK atau menikah lagi untuk kelengkapan administrasi, ketika dikatakan bercerai, tentu akan dipertanyakan mana bukti akte cerainya, sayapun hanya bisa terdiam, Ucapnya sedih.

Menurut Haris panggilan akrabnya, “Kalau pemalsuan, contohnya; Tanda tangan yang tidak sesuai atau bentuk buku seolah olah sama”.

Sementara apa yang dilakukan dan di perbuat KUA Sunggal terkait buku nikah, Asli dan terdaftar. Satu di kecamatan KUA Pagar Merbau dan satu lagi terbit dari KUA Sunggal kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Kelalaian yang disengaja ini terbukti dengan terbitnya 2 buku nikah secara sah dan terdaftar atas nama Andilala, tanpa bukti akte cerai, Ungkap Haris.

Lanjutnya lagi, mereka sekolah cukup tinggi minimal S.1 dan memiliki jabatan strategis KUA ataupun Kandepag, Artinya mereka mustahil tidak memahami aturan admistrasi.

Contoh katanya, aturan mengenai cerai tanpa putusan pengadilan itu tidak sah, sesuai dengan pasal 39 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan.

Dampak kelalaian yang disengaja itu akan berimbas buruk bagi masyarakat yang sudah berumahtangga. Pasalnya seorang suami yang belum resmi bercerai atau memiliki Akte Cerai bisa menikah lagi dan mendapat buku nikah resmi dan tercatat, akan menuai ketidakpastian hukum, ini berbahaya !!!.

Oleh karenanya, ibu Sumartik yang keberatan dan dirugikan patut mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dan pejabat setingkat KUA dan Kandepag di Deli Serdang yang melakukan kelalaian disengaja sudah layak di copot tak layak lagi mendapat jabatan selaku pengambil keputusan.

Melakukan penerbitan 2 buku nikah atas nama Andilala, wajib bertanggung jawab secara hukum. Tutupnya. ( HBS ***).