Deli Serdang /Sikumbng News/
Kasus kematian Topan Pradana (30) tahanan Polsek Lubukpakam yang meninggal akibat penganiayaan di dalam sel tahanan sudah memasuki sidang ke lima dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ke 12 terdakwa 12 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Selasa 11/1/2022.
Satu dari terdakwa sudah di vonis 5 tahun kurungan penjara karna masih dibawah umur. Pelaku penganiayaan adalah sesama tahanan yang ditahan karena berbagai kasus.
Informasi yang dikumpulkan saat persidangan di PN Lubukpakam ke 12 tersangka tertunduk mendengar tuntutan Jaksa dan sebagian terdakwa menangis mungkin menyesali perbuatannya.
Topan Prananda (30) ditemukan tewas pada hari Minggu 20/12/2020 di dalam sel tahanan Polsek lubuk Pakam yang sedang menjalani penyidikan.
Terpisah Ayah almarhum Topan Pramana, Ucok Kubu tidak hadir di persidangan dikarenakan sakit saat dikonfirmasi via seluler mengaku sudah puas dengan tuntutan Jaksa 12 tahun kurungan penjara dan berharap vonis hakim nantinya bisa sama dengan tuntutan Jaksa ungkap Ucok Kubu.
Untuk kelanjutannya Minggu depan agenda sidang Pembelaan Terdakwa oleh pengacara terdakwa.(IJBPDS /Gope ***)